Bilang Korban Kecelakaan

Kesal Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Bunuh Wanita 

Police Line

 BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial AA membunuh perempuan berinisial NR karena kesal keinginannya berhubungan ditolak. Tersangka pun sempat membawa korban ke rumah sakit untuk menghilangkan jejak dan menutupi perbuatannya.Peristiwa ini terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12) lalu. Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.Keduanya baru mengenal selama dua hari. Tawaran itu pun ditolak mentah-mentah. Korban juga tidak suka dengan tersangka setelah mengetahui tersangka kerap ‘menjual’ dirinya secara diam-diam untuk mendapatkan keuntungan.

Kesal ajakannya ditolak, tersangka memukul korban. Akibatnya, korban terjatuh terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga mendapatkan luka parah di bagian kepala.Tersangka panik melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa. Akhirnya ia membawa jasad korban ke rumah sakit dengan skenario penyebab meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan untuk memastikan penyebab kematian, termasuk mengecek TKP kecelakaan.

"Tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Mapolresta Bandung, Selasa (3/1)."Ketika dicek di TKP, tidak ada kecelakaan lalu lintas di lokasi yang tersangka sampaikan,” ia melanjutkan.


Berdasarkan petunjuk itu, permintaan keterangan kepada tersangka dilakukan secara intens. Hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya dan kecelakaan merupakan akal-akalan untuk menghilangkan bukti."Tersangka mengakui sudah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang dia.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan diancam dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar